Laman

Kamis, 07 April 2011

SEKILAS TENTANG NUSANTARA

WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara merupakan sebuah cara pandang suatu bangsa terhadap bangsa tersebut dan lingkungan sekitar berdasarkan pemikiran ataupun ide-ide yang belandaskan kepada butir-butir pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang tidak lain adalah aspirasi guna mencapai tujuan nasional yang terkandung didalamnya. Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :

- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983

Adapun Wawasan Nusantara mencakup:

- Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik;
- Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi;
- Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya; dan
- Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan.


Deklarasi Juanda
(13 Desember 1957)
Yaitu sebuah dekalarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Nama deklarasi ini diambil dari nama pencetusnya yaitu Djuanda Kartawidjaja, seseorang yang menjabat sebagai perdana mentri Indonesia pada saat itu.


Sebelum adanya deklarasi juanda, bangsa Indonesia dulunya menganut pada Ordonansi Hindia Belanda Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie pada tahun 1939. Dalam peraturan ini dinyatakan bahwa pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai dengan demikian kapal-kapal asing bebas berlalu-lalang dilaut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.


Deklarasi juanda diresmikan menjaadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia meskipun pada saat itu mendapat pertentangan-pertentangan dari beberapa bangsa di dunia sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas, dengan demikian bangsa Indonesia menyatakan menganut prinsip-prinsip kelautan atau Archipelagic State dan luas wilayah Indonesia pun bertambah menjadi 2.5 kali lipat lebih besar dari sebelumnya yaitu dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya karena pada saat itu Irian Jaya belum diakui secara internasional sebagai bagian dari wilayah Indonesia. Deklarasi juanda diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982) setelah sebelumnya melalui perjuangan yang sangat panjang dan dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Barulah pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.


Laut Teritorial:
Laut territorial atau yang biasa disebut Territorial Sea adalah suatu wilayah yang ermasuk wilayah kedaulatan suatu negara pantai selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya. Untuk Negara-negara kepulauan seperti Indonesia dan yang lainnya, suatu jalur laut yang berbatasan dengannya perairan kepulauannya dinamakan perairan internal termasuk dalam laut teritorial pengertian kedaulatan ini meliputi ruang udara di atas laut teritorial serta dasar laut dan tanah di bawahnya dan, kedaulatan atas laut teritorial dilaksanakan dengan menurut ketentuan yang telah ditetapkan dalam konvensi PBB yang telah dibahas diatas. Lebar sabuk perairan pesisir ini dapat diperpanjang paling banyak dua belas mil laut (22,224 km) dari garis dasar. Laut territorial juga dapat digunakan untuk menggambarkan dimana negara memiliki yurisdiksi, termasuk perairan internal, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landas benua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar