Laman

Senin, 30 Mei 2011

POLTRANAS


POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


Pengertian
            Kata politik berasal dari bahasa yunani yaitu Polistaia, Polis berarti sebuah keastuan masyakrakat yang berdiri sendiri sedangkan taia berarti urusan. Berikut ini adalah beberapa  pengertian politik dari segi kepentingan dalam penggunaannya:
1.      Dalam Arti Kepentingan Umum.
Yaitu serangkaian prinsip, keadaan, cara dan alat yang akan digunakan dalam upaya mencapai tujuan tertentu. Dalam hal ini politik (Politics) dapat pula berarti sebuah keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan dalam upaya mencapai tujuan yang diinginkan.
2.      Dalam Arti Kebijaksanaan.
Dalam hal ini politik dapat berarti suatu tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu permasalahan dari masyarakat maupun Negara. Dengan demikian politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum dan distribusi.

Kata Strategi pula berasal dari bahasa yunani yaitu Strategia yang berarti seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.Strategi merupakan pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan peperangan adalah kelanjutan dari politik (Karl von Clausewitz).
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan ataupun sebuah cara yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Sekarang ini penggunaan kata strategi dapat digunakan secara luas termasuk dalam dunia olahraga.
Strategi nasional adalah suatu cara pelaksanaan politik nasional dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh politik nasional.

Penyusunan Politik Strategi Nasional
            Politik strategi nasional disusun berdasarkan system kenegaraan menurut UUD 1945. Pada tahun 1985 berkembang pendapat bahwa pemerintahan dan lembaga-lembaga Negara yang diatur dalam UUd 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK dan Mhakamah Agung. Sedangkan lembaga-lembaga yang berada didalam masyarakat disebut sebagai Infrastruktur politik. Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimnbang.

Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam Negara Republik Indonesia mencakup:
1.      Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Yaitu meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara sebagaimana tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan yaitu termasuk kewenangan presiden segabai kepala Negara.
2.      Tingkat Kebijakan Umum
Yaitu berisikan mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.      Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Wewenagn kebijakan khusus ini berada di tangan mentri berdasarkan kebjakan tingkat diatasnya yang merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah yaitu penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, system, prosedu dan administrasi dalam bidang tersebut.
4.      Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Meliputi kebijakan dalam suatu sector bidang utama dalam teknik untuk menerapkan rencana, program dan kegiatan.
5.      Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
Penentuan  pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di suatu daerah terletak pada gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya.

Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
            Tunuaj politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, dengan demikian pembangunan di segala bidang haruslah dilakukan dan harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945.
1.      Makna Pembangunan Nasional
Yaitu suatu usaha yang dilakukan guna meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia dengan memanfaatkan kemajuan IPTEK serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pembangunan nasional bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
2.      Makna Manajemen Nasional
Merupakan suatu kerangka dasar, landasan pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemetintahan dan pembangunan yang bersifat umum.


Implementasi Politik dan Srtategi Nasional
Dibidang Hukum:
1.      Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar terciptanya kesadaran dan kepatuhan hokum.
2.      Menata system hukum nasional  yang menyeluruh dan terpadu.
3.      Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hokum.
4.       Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional.
5.      Menegakkan hokum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hokum, keadilan dan kebenaran, serta untuk menghargai hak asasi manusia.
6.      Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun
7.      Dan lain sebagainya
Dalam Bidang Politik:
1.      Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI yyang bertumpu pada prinsip Bhineka Tunggal Ika.
2.      Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.
3.      Mengembangkan system politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.
4.      Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
5.      Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, adil, jujur dan beradab.
6.      Dan lain sebagainya.
Dalam bidang ekonomi, antara lain:
1.      Mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada meksnisme pasar dengan prinsip persaingan sehat.
2.      Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam upaya mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
3.      Mengelola kebijakan mikro dan makro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.
4.      Memperdayakan pengusaha kecil, menengah dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan memiliki daya saing yang seluas-luasnya.
5.      Dan lain sebagainya.

Daftar Pustaka:
Muchji, Achmad, dkk. “Pendidikan Kewarganegaraan”, Jakarta: Gunadarma 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar