Laman

Senin, 30 Mei 2011

POLTRANAS


POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


Pengertian
            Kata politik berasal dari bahasa yunani yaitu Polistaia, Polis berarti sebuah keastuan masyakrakat yang berdiri sendiri sedangkan taia berarti urusan. Berikut ini adalah beberapa  pengertian politik dari segi kepentingan dalam penggunaannya:
1.      Dalam Arti Kepentingan Umum.
Yaitu serangkaian prinsip, keadaan, cara dan alat yang akan digunakan dalam upaya mencapai tujuan tertentu. Dalam hal ini politik (Politics) dapat pula berarti sebuah keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan dalam upaya mencapai tujuan yang diinginkan.
2.      Dalam Arti Kebijaksanaan.
Dalam hal ini politik dapat berarti suatu tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu permasalahan dari masyarakat maupun Negara. Dengan demikian politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum dan distribusi.

Kata Strategi pula berasal dari bahasa yunani yaitu Strategia yang berarti seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.Strategi merupakan pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan peperangan adalah kelanjutan dari politik (Karl von Clausewitz).
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan ataupun sebuah cara yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Sekarang ini penggunaan kata strategi dapat digunakan secara luas termasuk dalam dunia olahraga.
Strategi nasional adalah suatu cara pelaksanaan politik nasional dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh politik nasional.

Penyusunan Politik Strategi Nasional
            Politik strategi nasional disusun berdasarkan system kenegaraan menurut UUD 1945. Pada tahun 1985 berkembang pendapat bahwa pemerintahan dan lembaga-lembaga Negara yang diatur dalam UUd 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK dan Mhakamah Agung. Sedangkan lembaga-lembaga yang berada didalam masyarakat disebut sebagai Infrastruktur politik. Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimnbang.

Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam Negara Republik Indonesia mencakup:
1.      Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Yaitu meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara sebagaimana tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan yaitu termasuk kewenangan presiden segabai kepala Negara.
2.      Tingkat Kebijakan Umum
Yaitu berisikan mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.      Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Wewenagn kebijakan khusus ini berada di tangan mentri berdasarkan kebjakan tingkat diatasnya yang merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah yaitu penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, system, prosedu dan administrasi dalam bidang tersebut.
4.      Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Meliputi kebijakan dalam suatu sector bidang utama dalam teknik untuk menerapkan rencana, program dan kegiatan.
5.      Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
Penentuan  pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di suatu daerah terletak pada gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya.

Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
            Tunuaj politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, dengan demikian pembangunan di segala bidang haruslah dilakukan dan harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945.
1.      Makna Pembangunan Nasional
Yaitu suatu usaha yang dilakukan guna meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia dengan memanfaatkan kemajuan IPTEK serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pembangunan nasional bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
2.      Makna Manajemen Nasional
Merupakan suatu kerangka dasar, landasan pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemetintahan dan pembangunan yang bersifat umum.


Implementasi Politik dan Srtategi Nasional
Dibidang Hukum:
1.      Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar terciptanya kesadaran dan kepatuhan hokum.
2.      Menata system hukum nasional  yang menyeluruh dan terpadu.
3.      Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hokum.
4.       Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional.
5.      Menegakkan hokum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hokum, keadilan dan kebenaran, serta untuk menghargai hak asasi manusia.
6.      Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun
7.      Dan lain sebagainya
Dalam Bidang Politik:
1.      Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI yyang bertumpu pada prinsip Bhineka Tunggal Ika.
2.      Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.
3.      Mengembangkan system politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.
4.      Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
5.      Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, adil, jujur dan beradab.
6.      Dan lain sebagainya.
Dalam bidang ekonomi, antara lain:
1.      Mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada meksnisme pasar dengan prinsip persaingan sehat.
2.      Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam upaya mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
3.      Mengelola kebijakan mikro dan makro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.
4.      Memperdayakan pengusaha kecil, menengah dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan memiliki daya saing yang seluas-luasnya.
5.      Dan lain sebagainya.

Daftar Pustaka:
Muchji, Achmad, dkk. “Pendidikan Kewarganegaraan”, Jakarta: Gunadarma 2007.

Kamis, 05 Mei 2011

Dunia PKN


KETAHANAN NASIONAL

Latar Belakang Ketahanan Nasional
            Tidak dapat dielakan lagi, setiap bangsa pasti memiliki cita-cita yang ingin mereka capai. Karena cita-cita tersebut merupakan  sebuah tujuan yang berfungsi sebagai arah bagi Negara tersebut. akan tetapi, umtuk mencapai tuuan nasional itu bukan hal yang mudah untuk dilakukan karena pasti memiliki penghambat baik dari dalam bangsa itu sendiri maupun dari luar yang menjadi sebuah rintangan dalam upaya membangun ketahanan nasional.
Begitu pula dengan bangsa Indonesia, sejak pertama kali Indonesia merdekapun tak pernah lepas dari persoalan-persoalan yang berkaitan dengan ketahanan nasional karena dalam perjalanannya, bangsa Indonesia seringkali mengalami pasang surut dalam mempertahankan kelangsungan hidup sebagai bangsa yang berdaulat.
            Karena Indonesia merupakan salah satu Negara yang berpegang teguh pada hokum, maka kekuasaan dan pelaksanaan kenegaraan diatur berdarakan hokum-hukum yang berlaku. Dengan demikian, di Indonesia hokum dianggap sebagai pranata sosial yang disusun untuk memenuhi kepentingan dan menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya.

Adapun usaha-usaha untuk mencapai ketahanan nasional sebagai suatu landasan  tujuan nasioanal didasarkan pada pokok-pokok pikiran sebagai berikut:

·         Manusia yang Berbudaya
Manusia adalah makhluk ciptaan tuahan yang bersama-sama menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Derngan demikian, manusia selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat materi maupun kebutuhan yang bersifat kejiwaan. Selain itu, manusia juga dikatakan makhluk ciptaan tuhan yang sempurna dikarenakan manusia memiliki naluri, akal yang digunakan untuk berfikir dan manusia juga memiliki berbagai macam keterampilan dalam upaya mempertahankan kelangsungan hidupnya. Dalam memenuhi keperluan itu, manusia tidaklah dapat hidup seorang diri, manusia perlu hidup berkelompok dalam suatu wilayah tertentu.
Dapat disimpulkan bahwa, manusia hidup bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan dalam hidupnya seperti kesejahteraan, keamanan dan keselamatan jiwanya. Ketiga hal tersebut merupakan hakekat dari ketahanan nasional yang meliputi ketahanan nasional yang meliputi kehidupan nasional yang didalamnya terdapat dua aspek penting yaitu aspek alamiah dan aspek sosial atau kemasyarakatan.




·         Tujuan Nasional, Falsafah dan Ideologi Negara
Tujuan nasional merupakan inti atau pokok pikiran dalam ketahanan nasional, karena segala macam organisasi pun dalam proses kegiatannya yaitu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan akan selalu berhadapan dengan permasalahan baik internal mapun eksternal. Di Negara Indonesia,  yang menjadi falsafah dan ideolgi bangsa diabil dari pembukaan UUD 1945 yang tedapat dalam alenea pertama hingga alenea keempat.


Ketahan Nasional Indonesia
Ketahanan nasional Indonesia adalah suatu kodisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi beberapa aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, yang didalamnya terdapat keuletan dan ketangguhan serta memiliki kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam upaya menghadapi segala ancaman, tantangan, hambatan baik dari dalam maupun dari luar untuk menjalani kelangsungan hidup bangsa Indonesia serta mencapai tujuan nasional yang telah ditetapkan bersama.
Ketahanan nasional harus senantiasa kita jaga dan kita binasecara terus-menerus yang dimulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara dengan dasar ketangguhan dan keuletan yang mampu mengembangkan kekuatan bangsa kita.


Asas – Asas Ketahanan Nasional Indonesia
Yaitu tatacara yang didasari oleh nilai-nilai yang tersusun berdasarkan wawasan nasional, pancasila dan UUD 1945 yang terdiri dari:

1.      Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan merupakan kebutuhan manusia yang tidak dapat dipisahkan, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2.      Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
Kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang dalam kehidupan berbangasa dan bernegara.

3.      Asas Mawas (Mawas Kedalam dan Mawas Keluar)
Kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya. Dengan demikian, dalam prosesnya dapat timbul dampak baik itu dampak positif maupun dampak negative. Untuk hal itu, diperlukan sikap mawas kedalam dan sikap mawas keluar.
4.      Asas Kekeluargaan
Dalam asas kekeluargaan, diakui adanya suatu perbedaan yang harus dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang saling menghancurkan. Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kebersamaan, gotong royong, tenggang rasa dan rasa tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.


Sifat-Sifat Ketahanan Nasional Indonesia:

1.      Mandiri
Yaitu sifat percaya dan yakin pada kemapuan dan kekuatan sendiri dengan dengan keuletan dan ketangguhan yang menjunjung tiggi sifat tidak mudah menyerah dan bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa.

2.      Dinamis
Yaitu perubahan yang menuju pada arah yang lebih baik. Oleh karena itu, upaya peningkatan ketahanan nasional diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya ditujukan untuk pencapaian kondisi kehidupan bangsa yang lebih baik.

3.      Berwibawa
Semakin tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa, semakin tinggi pula nilai kewibawaan nasional yang berarti semakin tinggiu pula tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan Negara tersebut.

4.      Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih mengutamakan pada sikap konsultatif dan kerjasama serta sifat saling menghargai.


Daftar Pustaka :
Muchji, Achmad, dkk. “Pendidikan Kewarganegaraan”, Jakarta: Gunadarma 2007.