Laman

Jumat, 13 Januari 2012

MASALAH DAN POTENSI GENERASI MUDA



Pemuda merupakan generasi penerus yaitu generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya. Generasi tersebut memiliki tugas untuk mengisi dan meneruskan pembangunan secara terus menerus.
Pemuda merupakan generasi yang terdapat bermacam-macam harapan yang membebani pundaknya, generasi ini biasanya memiliki permasalahan-permasalahan yang beragam yang apabila permasalahan-permasalahan tersebut tidak diatasi secara serius maka pemuda akan kehilangan fungsinya sebagai generasi penerus dari generasi sebelumnya.
Selain memiliki permasalahan-permasalahan yang beragam, pemuda juga memiliki potensi-potensi yang dibawanya sejak lahir yang sangat berarti sebagai sumber daya manusia. Potensi-potensi tersebutlah yang harus dikembangkan dan dibina agar sesuai dengan asas, arah dan tujuan sehingga senantiasa bertumpu pada strategi dalam upaya pencapaian tujuan nasional.
Kamampuan yang dimiliki oleh setiap pemuda sangat ditentukan oleh proses sosialisasi dari pemuda tersebut sehingga pemuda tersebut dapat hidup dan bersosialisasi dengan baik ditengah kehidupan masyarakat sekitarnya. Berdasarkan hal tersebut seorang pemuda harus mampu memilih berbagai macam kemungkinan yang ada melalui proses kematangan diri dan proses pembelajaran yang diperolehnya dari berbagai macam media sosialisasi  yang ada sehingga pemuda tersebut mampu mengendalikan diri dan tetap mempunyai motivasi social yang tinggi dalam lingkungan masyarakat sekitarnya.
Masa depan suatu bangsa ada ditangan para generasi muda sekarang, akan tetapi hal itu merupakan lanjutan dari masa sekarang yang merupakan hasil perjuangan dari masa terdahulunya. Berdasarkan hal tersebut, sekiranya perlu dilakukan penataan mengenai kehidupan pemuda dalam sehingga pemuda dapat meneruskan tugasnya dalam upaya pelaksanaan pembangunan.
Seperti yang telah dikatakan, pembangunan suatu bangsa tentunya tidak lepas dari peran para generasi mudanya, tanpa ikut sertanya generasi muda, pembangunan tersebut akan sangat sulit untuk mencapai keberhasilannya karena pemuda merupakan sebuah lapisan masyarakat yang memiliki perasan sangat besar dalam upaya pembangunan ini. Tanpa semangat dan kreatifitas dari para generasi muda, maka dalam jangka panjang pembangunan suatu bangsa dapat terhenti bahkan kehilangan kelanjutan dari pembangunan tersebut. Oleh karena itu pemuda tidak boleh dipisahkan dalam persoalan-persoalan masyarakat di lingkungan sekitarnya, apabila hal tersebut terjadi, maka kiranya sangat sulit untuk menemukan pemimpin dimasa mendatang yang dapat memimpin bangsanya sendiri dengan sebaik-baiknya.

Masalah dan Potensi Generasi Muda
            Upaya pemecahan permasalahan-permasalahan yang ada pada generasi muda dapat dilakukan dengan melakukan usaha-usaha terpadu, terarah dan terencana dari seluruh potensi nasional dengan melibatkan generasi muda sebagai objek pembangunan. Berbagai macam organisasi pemuda yang berjalan dengan baik merupakan suatu potensi yang siap untuk dilibatkan dalam upaya pembangunan nasional.

1.      Permasalahan Pemuda
Menurut buku yang ditulis oleh Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk, berbagai permasalahan-permasalahan generasi muda yang muncul saat ini antara lain sebagai berikut:
a.       Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme dan nasionalisme di kalangan masyarakat termasuk pada generasi muda.
b.      Kurangnya partisipasi generasi muda terhadap pembangunan masa depannya.
c.       Belum seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik itu pendidikan formal maupun pendidikan non formal. Tingginya jumlah anak yang putus sekolah yang diakibatkan oleh berbagai macam sebab bukan hanya merugikan generasi muda itu sendiri tetapi merugikan seluruh bangsa.
d.      Kurangnya lapangan perkerjaan maupun kesempatan untuk bekerja serta tingginya tingkat pengangguran maupun seteh=ngah pengangguran di kalangan generasi muda yang berakibat pada berkurangnya produktivitas nasioal dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem atau masalah social lainnya.
e.       Kurangnya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di kalangan generasi muda, hal ini disebabkan oleh rendahnya daya beli masyarakat dab kurangnya perhatian tentan gizi dan menu makanan seimbang di kalangan masyarakat yang berpenghasilan rendah.
f.       Masih banyaknya perkawinan  di bawah umur, terutama di kalangan masyarakat daerah pedesaan.
g.       Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
h.      Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika.
i.        Belum adanya peraturan perundang-undangan yang menyangkut generasi muda.

2.      Potensi-potensi Generasi Muda
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda perlu dikembangkan dalam upaya pembangunan bangsa. Menurut buku yang ditulis oleh Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk, potensi-potensi pada generasi muda yang harus dikambangkan antara lain adalah:
a.       Idealisme dan Daya Kritis
Jika dilihat dari sisi sosiologis, pemuda atau generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, maka pemuda atau generasi muda dapat melihat kerurangan-kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru. Idealisme dan daya kritis hendaknya senantiasa dilengkapi  dengan landasan rasa tanggung jawab.
b.      Dinamika dan Kreatifitas
Dengan adanya idealisme yang terdapat dalam diri para generasi muda, berarti generasi muda tersebut memiliki potensi kedinamisan dan kreatifitas yaitu berupa kemampuan dan kesediaan untuk melakukan dan mengadakan perubaha, pambaharuan serta penyempurnaan kekurangan-kekurangan yang ada.
c.       Keberanian Mengambil Resiko
Upaya pembangunan tentunya memiliki resiko-resiko yang mungkin terjadi diantaranya upaya pembangunan tersebut dapat meleset, terhambat atau bahkan dapat berakibat gagalnya upaya pembangunan. Kesiapan pengetahuan, perhitungan dan keterampilan dari para generasi muda akan member kualitas yang baik kepada keberanian mengambil resiko.
d.      Optimis dan Kegairahan Semangat.
Optimisme dan kegairahan semagat yang dimiliki generasi muda akan menjadi daya pendorong untuk terus mencoba untuk lebih maju lagi sehingga terbentuknya mental yang kuat  dalam diri para generasi muda sehingga kegagalan tidak lagi menyebabkan generasi muda patah semangat.
e.       Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni
Sikap kemandirian perlu dilengkapi dengan kesadaran disiplin murni pada diri setiap generasi muda, dengan demikian mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa.
f.       Terdidik
Secara menyeluruh, generasi muda secara relative lebih terpelajar karena lebih terbukanya kesempatan untuk belajar dari generasi-generasi pendahulunya.
g.      Keanekaragaman dalam Persatuan dan Kesatuan
Keanekaragaman Masyarakat Indonesia merupakan potensi dinamis dan kratif jika keanekaragaman ditempatkan dalam rangka intergrasinasional yang didasarkan atas semangat dan jiwa sumpah pemuda pada tahun 1928 serta kesamaan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
h.      Patriotisme dan Nasionalisme
Dengan rasa kebanggaan, kecintaan serta tekad yang kuat dalam upaya pembelaan dan dan mempertahankan bangsa dan Negara, generasi muda perlu dilibatkan dalam setiap upaya dan pemantapan ketahanan dan pertahanan nasional.

i.        Sikap Kesatria
Kemurnian idealism, keberanian, semangat pengabdian dan pengorbanan serta rasa tanggung jawab social yang tinggi adalah unsur-unsur yang perlu kiranya dikembangkan sehingga terbentuknya sikap kesatria di kalangan generasi muda sebagai pembela dan penegak kebenaran dan keadilan bagi masyarakat dan bangsa.
j.        Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknilogi
Pengembangan ilmu dan teknologi bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai transformator dan dinamistator terhadap lingkungan sekitrnya yang lebih terbelakang dalam hal ilmu dan pendidikan serta penerapan teknologi, baik yang maju, madya maupun yang sederhana.
Demikianlah permasalahan dan potensi-potensi generasi muda yang mungkin sekali kita miliki. Sebagai generasi muda, perlu kiranya kita kembangkan potensi-potensi yang kita miliki tersebut sehingga dapat tercipta dan terlaksana tugas-tugas kita dalam upaya pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai ini.
Semangatlah para pemuda Indonesia......!!!!  

Referensi: 
Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk. 1997,  MKDU Ilmu Sosial Dasar, Jakarta: Gunadarma.

 

SUMBER-SUMBER HUKUM

          Hukum merupakan peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang mana apabila terdapat pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu (JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH).
               Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan  yang mempunyai kekuatan memaksa, yang apabila terdapat pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat ditinjau lai dari berbagai sudut seperti sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain sebagainya sedangkan sumber hukum formal antara lain adalah bersumber dari:
 
1.      Undang-undang (Statute)
Undang-undang atau statute merupakan suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang bersifat mengikat. Undang-undang dibuat dan dipelihara oleh penguasa Negara.

2.      Kebiasaan (Costum)
Kebiasaan atau costum merupakan perbuatan atau tingkah laku manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Biasanya tindakan-tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.

3.      Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Merupakan keputusan dari para hakim terdahulu yang sering dijadikan sebagai dasar untuk membuat keputusan oleh para hakim mengenai masalah yang sama dengan sebelumnya.

4.      Traktat (Treaty)
Traktat atau treaty merupakan sebuah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal sehingga pihak-pihak tersebut terikat dengan sebuah isi perjanjian yang mereka buat.

5.      Pendapat Sarjana Hukum
Hal ini merupakan pendapat para sarjana mengenai suatu masalah yang seringkali dikutip oleh para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

Referensi: 
Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk. 1997,  MKDU Ilmu Sosial Dasar, Jakarta: Gunadarma.

Kamis, 12 Januari 2012

PENGERTIAN MENGENAI HUKUM

           Terdapat beberapa definisi tentang hukum meurut beberapa para ahli hukum di Indonesia diantaranya meurut JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH, hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran peraturan-peraturan tadi dapat berakibat diambilnya tindakan, yaitu berupa hukuman tertentu. 

Ciri-ciri dan Sifat Hukum 
Terdapat beberapa ciri dan sifat hukum yang dapat membantu dalam mengenal hukum secara jelas. Berikut ini merupakan cirri dari hukum itu sendiri:
-          Adanya perintah dan larangan
-          Perintah dan lanrangan tersebut harus dipatuhi setiap orang.

Kaidah hukum merupakan perturan yang mengatur dan memaksa tata tertib agar dapat ditaati oleh masyarakat dengan maksud supaya tata tertib tersebut dapat dilaksanakan dan dipelihara dengan  baik. Akan tetapi, tidak semua orang bersedia untuk mengikuti kaidah hukum tersebut,  maka perlu dilengkapi dengan unsure memksa yaitu barang siapa yang melanggar baik secara sengaja maupun tidak sengaja dapat dikenai sangsi berupa hukuman tertentu. System hukum dianggap sangat penting sebagai alat perlindungan, bagi kepentingan yang telah melindungi kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan, dimana meskipun kaidah-kaidah tersebut ikut berusaha menyelenggarakan  dan melakukan perlindungan kepentingan suatu masyarakat, akan tetapi hal ini dirasakan belum cukup kuat untuk melindunginya mengingat masih terdapat beberapa kepentingan yang belum teratur didalamnya. Hal tersebut bukan berarti kepentingan masyarakat tidak terpenuhi oleh kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan, hanya saja tidak cukup terlindungi dan terjamin.

Hukum yang mengatur kehidupan dari masyarakat dan bersifat nyata yang berlaku dalam masyarakat itu disebut hukum positif. Sifat dan peraturan yang ada dalam hukum positif adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam sehingga hukum diartikan sebagai sekumpulan peraturan yang bersifat memaksa yang dimaksudkan untuk melindungi kepentingan-kepentingan setiap individu dalam masyarakat. 

Kultur hukum merupakan nilai dan sikap dalam masyarakat mengenai hukum yang mereka terapkan. Dalam hukum terdapat kegiatan meejemen hukum yang memikirkan bagaimana mendayagunakan sumber daya dalam masyarakat untuk mengatur masyarakat melalui hukum tersebut. Menejemen dan kultur hukum perlu dipelajari agar masyarakat mampu menerima atau menerapkan hukum positif karena hukum dapat terbagi dalam tiga komponen yaitu subtansi, struktur dan kultur.

Menurut bentuknya, hukum dapat berupa hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis dapat berupa hukum yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan jelas sedangkan pengertian hukum tidak tertulis adalah sama dengan hukum tertulis, hanya saja bentuknya tidak ditulis atau dibukukan hanya berupa norma-norma dan adat istiadat dalam masyarakat tertentu. Kedua hukum tersebut akan selalu berfungsi dari masyarakat primitif hingga masyarakat modern.



Referensi: 
Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk. 1997,  MKDU Ilmu Sosial Dasar, Jakarta: Gunadarma.