Terdapat beberapa definisi tentang hukum
meurut beberapa para ahli hukum di Indonesia diantaranya meurut JCT.
Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH, hukum adalah peraturan-peraturan
yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat
yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran
peraturan-peraturan tadi dapat berakibat diambilnya tindakan, yaitu berupa
hukuman tertentu.
Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Terdapat
beberapa ciri dan sifat hukum yang dapat membantu dalam mengenal hukum secara
jelas. Berikut ini merupakan cirri dari hukum itu sendiri:
-
Adanya perintah dan larangan
-
Perintah dan lanrangan tersebut harus
dipatuhi setiap orang.
Kaidah
hukum merupakan perturan yang mengatur dan memaksa tata tertib agar dapat
ditaati oleh masyarakat dengan maksud supaya tata tertib tersebut dapat
dilaksanakan dan dipelihara dengan baik.
Akan tetapi, tidak semua orang bersedia untuk mengikuti kaidah hukum
tersebut, maka perlu dilengkapi dengan
unsure memksa yaitu barang siapa yang melanggar baik secara sengaja maupun
tidak sengaja dapat dikenai sangsi berupa hukuman tertentu. System hukum
dianggap sangat penting sebagai alat perlindungan, bagi kepentingan yang telah
melindungi kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan, dimana meskipun
kaidah-kaidah tersebut ikut berusaha menyelenggarakan dan melakukan perlindungan kepentingan suatu
masyarakat, akan tetapi hal ini dirasakan belum cukup kuat untuk melindunginya
mengingat masih terdapat beberapa kepentingan yang belum teratur didalamnya.
Hal tersebut bukan berarti kepentingan masyarakat tidak terpenuhi oleh kaidah
agama, kesusilaan dan kesopanan, hanya saja tidak cukup terlindungi dan
terjamin.
Hukum
yang mengatur kehidupan dari masyarakat dan bersifat nyata yang berlaku dalam
masyarakat itu disebut hukum positif. Sifat dan peraturan yang ada dalam hukum
positif adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam sehingga hukum
diartikan sebagai sekumpulan peraturan yang bersifat memaksa yang dimaksudkan
untuk melindungi kepentingan-kepentingan setiap individu dalam masyarakat.
Kultur
hukum merupakan nilai dan sikap dalam masyarakat mengenai hukum yang mereka
terapkan. Dalam hukum terdapat kegiatan meejemen hukum yang memikirkan
bagaimana mendayagunakan sumber daya dalam masyarakat untuk mengatur masyarakat
melalui hukum tersebut. Menejemen dan kultur hukum perlu dipelajari agar
masyarakat mampu menerima atau menerapkan hukum positif karena hukum dapat
terbagi dalam tiga komponen yaitu subtansi, struktur dan kultur.
Menurut
bentuknya, hukum dapat berupa hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum
tertulis dapat berupa hukum yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan jelas sedangkan pengertian hukum tidak
tertulis adalah sama dengan hukum tertulis, hanya saja bentuknya tidak ditulis
atau dibukukan hanya berupa norma-norma dan adat istiadat dalam masyarakat
tertentu. Kedua hukum tersebut akan selalu berfungsi dari masyarakat primitif
hingga masyarakat modern.
Referensi:
Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk.
1997, MKDU Ilmu Sosial Dasar, Jakarta: Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar