Laman

Senin, 30 Mei 2011

POLTRANAS


POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


Pengertian
            Kata politik berasal dari bahasa yunani yaitu Polistaia, Polis berarti sebuah keastuan masyakrakat yang berdiri sendiri sedangkan taia berarti urusan. Berikut ini adalah beberapa  pengertian politik dari segi kepentingan dalam penggunaannya:
1.      Dalam Arti Kepentingan Umum.
Yaitu serangkaian prinsip, keadaan, cara dan alat yang akan digunakan dalam upaya mencapai tujuan tertentu. Dalam hal ini politik (Politics) dapat pula berarti sebuah keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan dalam upaya mencapai tujuan yang diinginkan.
2.      Dalam Arti Kebijaksanaan.
Dalam hal ini politik dapat berarti suatu tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu permasalahan dari masyarakat maupun Negara. Dengan demikian politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum dan distribusi.

Kata Strategi pula berasal dari bahasa yunani yaitu Strategia yang berarti seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.Strategi merupakan pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan peperangan adalah kelanjutan dari politik (Karl von Clausewitz).
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan ataupun sebuah cara yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Sekarang ini penggunaan kata strategi dapat digunakan secara luas termasuk dalam dunia olahraga.
Strategi nasional adalah suatu cara pelaksanaan politik nasional dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh politik nasional.

Penyusunan Politik Strategi Nasional
            Politik strategi nasional disusun berdasarkan system kenegaraan menurut UUD 1945. Pada tahun 1985 berkembang pendapat bahwa pemerintahan dan lembaga-lembaga Negara yang diatur dalam UUd 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK dan Mhakamah Agung. Sedangkan lembaga-lembaga yang berada didalam masyarakat disebut sebagai Infrastruktur politik. Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimnbang.

Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam Negara Republik Indonesia mencakup:
1.      Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Yaitu meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara sebagaimana tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan yaitu termasuk kewenangan presiden segabai kepala Negara.
2.      Tingkat Kebijakan Umum
Yaitu berisikan mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.      Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Wewenagn kebijakan khusus ini berada di tangan mentri berdasarkan kebjakan tingkat diatasnya yang merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah yaitu penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, system, prosedu dan administrasi dalam bidang tersebut.
4.      Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Meliputi kebijakan dalam suatu sector bidang utama dalam teknik untuk menerapkan rencana, program dan kegiatan.
5.      Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
Penentuan  pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di suatu daerah terletak pada gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya.

Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
            Tunuaj politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, dengan demikian pembangunan di segala bidang haruslah dilakukan dan harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945.
1.      Makna Pembangunan Nasional
Yaitu suatu usaha yang dilakukan guna meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia dengan memanfaatkan kemajuan IPTEK serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pembangunan nasional bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
2.      Makna Manajemen Nasional
Merupakan suatu kerangka dasar, landasan pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemetintahan dan pembangunan yang bersifat umum.


Implementasi Politik dan Srtategi Nasional
Dibidang Hukum:
1.      Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar terciptanya kesadaran dan kepatuhan hokum.
2.      Menata system hukum nasional  yang menyeluruh dan terpadu.
3.      Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hokum.
4.       Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional.
5.      Menegakkan hokum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hokum, keadilan dan kebenaran, serta untuk menghargai hak asasi manusia.
6.      Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun
7.      Dan lain sebagainya
Dalam Bidang Politik:
1.      Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI yyang bertumpu pada prinsip Bhineka Tunggal Ika.
2.      Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.
3.      Mengembangkan system politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.
4.      Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
5.      Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, adil, jujur dan beradab.
6.      Dan lain sebagainya.
Dalam bidang ekonomi, antara lain:
1.      Mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada meksnisme pasar dengan prinsip persaingan sehat.
2.      Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam upaya mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
3.      Mengelola kebijakan mikro dan makro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.
4.      Memperdayakan pengusaha kecil, menengah dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan memiliki daya saing yang seluas-luasnya.
5.      Dan lain sebagainya.

Daftar Pustaka:
Muchji, Achmad, dkk. “Pendidikan Kewarganegaraan”, Jakarta: Gunadarma 2007.

Kamis, 05 Mei 2011

Dunia PKN


KETAHANAN NASIONAL

Latar Belakang Ketahanan Nasional
            Tidak dapat dielakan lagi, setiap bangsa pasti memiliki cita-cita yang ingin mereka capai. Karena cita-cita tersebut merupakan  sebuah tujuan yang berfungsi sebagai arah bagi Negara tersebut. akan tetapi, umtuk mencapai tuuan nasional itu bukan hal yang mudah untuk dilakukan karena pasti memiliki penghambat baik dari dalam bangsa itu sendiri maupun dari luar yang menjadi sebuah rintangan dalam upaya membangun ketahanan nasional.
Begitu pula dengan bangsa Indonesia, sejak pertama kali Indonesia merdekapun tak pernah lepas dari persoalan-persoalan yang berkaitan dengan ketahanan nasional karena dalam perjalanannya, bangsa Indonesia seringkali mengalami pasang surut dalam mempertahankan kelangsungan hidup sebagai bangsa yang berdaulat.
            Karena Indonesia merupakan salah satu Negara yang berpegang teguh pada hokum, maka kekuasaan dan pelaksanaan kenegaraan diatur berdarakan hokum-hukum yang berlaku. Dengan demikian, di Indonesia hokum dianggap sebagai pranata sosial yang disusun untuk memenuhi kepentingan dan menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya.

Adapun usaha-usaha untuk mencapai ketahanan nasional sebagai suatu landasan  tujuan nasioanal didasarkan pada pokok-pokok pikiran sebagai berikut:

·         Manusia yang Berbudaya
Manusia adalah makhluk ciptaan tuahan yang bersama-sama menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Derngan demikian, manusia selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat materi maupun kebutuhan yang bersifat kejiwaan. Selain itu, manusia juga dikatakan makhluk ciptaan tuhan yang sempurna dikarenakan manusia memiliki naluri, akal yang digunakan untuk berfikir dan manusia juga memiliki berbagai macam keterampilan dalam upaya mempertahankan kelangsungan hidupnya. Dalam memenuhi keperluan itu, manusia tidaklah dapat hidup seorang diri, manusia perlu hidup berkelompok dalam suatu wilayah tertentu.
Dapat disimpulkan bahwa, manusia hidup bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan dalam hidupnya seperti kesejahteraan, keamanan dan keselamatan jiwanya. Ketiga hal tersebut merupakan hakekat dari ketahanan nasional yang meliputi ketahanan nasional yang meliputi kehidupan nasional yang didalamnya terdapat dua aspek penting yaitu aspek alamiah dan aspek sosial atau kemasyarakatan.




·         Tujuan Nasional, Falsafah dan Ideologi Negara
Tujuan nasional merupakan inti atau pokok pikiran dalam ketahanan nasional, karena segala macam organisasi pun dalam proses kegiatannya yaitu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan akan selalu berhadapan dengan permasalahan baik internal mapun eksternal. Di Negara Indonesia,  yang menjadi falsafah dan ideolgi bangsa diabil dari pembukaan UUD 1945 yang tedapat dalam alenea pertama hingga alenea keempat.


Ketahan Nasional Indonesia
Ketahanan nasional Indonesia adalah suatu kodisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi beberapa aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, yang didalamnya terdapat keuletan dan ketangguhan serta memiliki kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam upaya menghadapi segala ancaman, tantangan, hambatan baik dari dalam maupun dari luar untuk menjalani kelangsungan hidup bangsa Indonesia serta mencapai tujuan nasional yang telah ditetapkan bersama.
Ketahanan nasional harus senantiasa kita jaga dan kita binasecara terus-menerus yang dimulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara dengan dasar ketangguhan dan keuletan yang mampu mengembangkan kekuatan bangsa kita.


Asas – Asas Ketahanan Nasional Indonesia
Yaitu tatacara yang didasari oleh nilai-nilai yang tersusun berdasarkan wawasan nasional, pancasila dan UUD 1945 yang terdiri dari:

1.      Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan merupakan kebutuhan manusia yang tidak dapat dipisahkan, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2.      Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
Kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang dalam kehidupan berbangasa dan bernegara.

3.      Asas Mawas (Mawas Kedalam dan Mawas Keluar)
Kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya. Dengan demikian, dalam prosesnya dapat timbul dampak baik itu dampak positif maupun dampak negative. Untuk hal itu, diperlukan sikap mawas kedalam dan sikap mawas keluar.
4.      Asas Kekeluargaan
Dalam asas kekeluargaan, diakui adanya suatu perbedaan yang harus dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang saling menghancurkan. Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kebersamaan, gotong royong, tenggang rasa dan rasa tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.


Sifat-Sifat Ketahanan Nasional Indonesia:

1.      Mandiri
Yaitu sifat percaya dan yakin pada kemapuan dan kekuatan sendiri dengan dengan keuletan dan ketangguhan yang menjunjung tiggi sifat tidak mudah menyerah dan bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa.

2.      Dinamis
Yaitu perubahan yang menuju pada arah yang lebih baik. Oleh karena itu, upaya peningkatan ketahanan nasional diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya ditujukan untuk pencapaian kondisi kehidupan bangsa yang lebih baik.

3.      Berwibawa
Semakin tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa, semakin tinggi pula nilai kewibawaan nasional yang berarti semakin tinggiu pula tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan Negara tersebut.

4.      Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih mengutamakan pada sikap konsultatif dan kerjasama serta sifat saling menghargai.


Daftar Pustaka :
Muchji, Achmad, dkk. “Pendidikan Kewarganegaraan”, Jakarta: Gunadarma 2007.

Senin, 11 April 2011

Dunia Ekonomi


Break Even Point
 ( BEP )

Beak even point atau biasa disingkat BEP merupakan sebuah titik dimana suatu usaha tidak mendapatkan keuntungan dan tidak menderita kerugian. Pada umunya BEP digunakan sebagai alat atau metode analisis  untuk pengambilan suatu keputusan dalam sebuah perusahaan. BEP BEP bertujuan menemukan satu titik baik dalam unit maupun rupiah yang menunjukan biaya sama dengan pendapatan. Dengan mengetahui titik tersebut, berarti dalam padanya belum diperoleh keuntungan atau dengan kata lain tidak untung tidak rugi. Sehingga dikala penjualan permisi lewat melebihi BEP maka mulailah keuntungan diperoleh Adapun fungsi-fungsi lain dari BEP diantaranya sebagai berikut:

-                Mengetahui jumlah penjualan minimal yang harus dipertahankan oleh sebuah perusahaan agar tidak menderita kerugian.
-                Mengetahui target penjualan yang harus dicapai agar memperoleh tingkat keuntungan tertentu.
-                Mengetahui efek dari perubahan biaya, harga jual dan banyaknya penjualan terhadap keuntungan suatu perusahaan.
Agar analisis BEP memberikan hasil yang baik maka harus memenuhi asumsi-asumsi sebagai berikut:
-                Biaya dapat dipisahkan menjadi biaya tetap dan biaya variabel.
-                Penerimaan dan pengeluaran dilukiskan dengan tepat dan bersifat sepanjang rentang yang relevan.
-                Efesiensi dan produktifitas tidak berubah.
-                Harga jual, dan biaya-biaya tidak berubah.
-                Antara persediaan awal dan persediaan akhir tidak ada perbedaan yang begitu berarti atau signifikan.
Agar apat menyusun perhitungan BEP, elemen-elemen yang diperlukan adalah:
a.             Biaya Tetap / Fixed Cost
Adalah biaya tetap yang dikeluarkan atau dengan kata lain yaitu biaya yang tidak tergantung dari besarnya factor produksi
b.            Biaya Variabel / variabel Cost
Yaitu biaya yang bergantung pada factor-faktor produksi.
c.             Haga Penjualan.



Adapun rumus dari BEP adalah sebagai berikut:
1.      Rumus BEP untuk menghitung berapa unit yang harus dijual agar terjadi BEP :
Total Fixed Cost
__________________________________
Harga jual per unit -  variabel cost
2.       Rumus BEP untuk menghitung berapa uang penjualan yang perlu diterima agar terjadi BEP :
Total Fixed Cost
__________________________________   x  Harga jual / unit
Harga jual per unit - variabel cost


Contoh Perhitungan:
Fixed Cost      =          Rp.100,-
Variable cost   =          Rp.2,-  / unit
Harga jual        =          Rp. 10,- / unit
Maka BEP per unitnya adalah:
      100,-                                  =   12,5 unit
     10 – 2


Artinya perusahaan perlu menjual 12,5 unit  agar terjadi BEP. Pada saat penjualan melebihi 12,5 unit  maka perusahaan itu mulai memperoleh keuntungan.


Dan  uang penjualan yang harus diterima agar terjadi BEP adalah:
       100,-
__________  x Rp.10                         = Rp.125,-
    10 – 2

Kamis, 07 April 2011

SEKILAS TENTANG NUSANTARA

WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara merupakan sebuah cara pandang suatu bangsa terhadap bangsa tersebut dan lingkungan sekitar berdasarkan pemikiran ataupun ide-ide yang belandaskan kepada butir-butir pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang tidak lain adalah aspirasi guna mencapai tujuan nasional yang terkandung didalamnya. Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :

- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983

Adapun Wawasan Nusantara mencakup:

- Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik;
- Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi;
- Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya; dan
- Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan.


Deklarasi Juanda
(13 Desember 1957)
Yaitu sebuah dekalarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Nama deklarasi ini diambil dari nama pencetusnya yaitu Djuanda Kartawidjaja, seseorang yang menjabat sebagai perdana mentri Indonesia pada saat itu.


Sebelum adanya deklarasi juanda, bangsa Indonesia dulunya menganut pada Ordonansi Hindia Belanda Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie pada tahun 1939. Dalam peraturan ini dinyatakan bahwa pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai dengan demikian kapal-kapal asing bebas berlalu-lalang dilaut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.


Deklarasi juanda diresmikan menjaadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia meskipun pada saat itu mendapat pertentangan-pertentangan dari beberapa bangsa di dunia sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas, dengan demikian bangsa Indonesia menyatakan menganut prinsip-prinsip kelautan atau Archipelagic State dan luas wilayah Indonesia pun bertambah menjadi 2.5 kali lipat lebih besar dari sebelumnya yaitu dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya karena pada saat itu Irian Jaya belum diakui secara internasional sebagai bagian dari wilayah Indonesia. Deklarasi juanda diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982) setelah sebelumnya melalui perjuangan yang sangat panjang dan dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Barulah pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.


Laut Teritorial:
Laut territorial atau yang biasa disebut Territorial Sea adalah suatu wilayah yang ermasuk wilayah kedaulatan suatu negara pantai selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya. Untuk Negara-negara kepulauan seperti Indonesia dan yang lainnya, suatu jalur laut yang berbatasan dengannya perairan kepulauannya dinamakan perairan internal termasuk dalam laut teritorial pengertian kedaulatan ini meliputi ruang udara di atas laut teritorial serta dasar laut dan tanah di bawahnya dan, kedaulatan atas laut teritorial dilaksanakan dengan menurut ketentuan yang telah ditetapkan dalam konvensi PBB yang telah dibahas diatas. Lebar sabuk perairan pesisir ini dapat diperpanjang paling banyak dua belas mil laut (22,224 km) dari garis dasar. Laut territorial juga dapat digunakan untuk menggambarkan dimana negara memiliki yurisdiksi, termasuk perairan internal, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landas benua.

Senin, 04 April 2011

FUNGSI PRODUKSI COOB DOUGLAS

Dalam ilmu ekonomi, fungsi produksi coob douglas secara luas digunakan untuk menerangkan hubungan output terhadap input. Teori ini pertama kali diusulkan oleh Knut Wicksell dan diuji oleh Charles Coob dan Paul Douglas pada tahun 1900 sampai 1928 dengan fungsi sebagai berikut:


Y = AL α K β , Y = K α β AL

Keterangan:
Y = Total Produksi (nilai moneter semua barang yang diproduksi pertahun)
L = Tenaga kerja Input
K = Kapital, yaitu modal yang diinput
A = Faktor produksi total
α dan β merupakan Elastisitas Output dari tenaga kerja dan modal, masing-masing. Nilai-nilai konstan ditentukan oleh teknologi yang tersedia. Nilai-nilai konstan ditentukan oleh teknologi yang tersedia. . Output elastisitas mengukur respons output oleh perubahan tingkat baik tenaga kerja atau modal yang digunakan dalam produksi cateris paribus.


Sebagai contoh jika α = 0,15, peningkatan 1% tenaga kerja akan mengakibatkan kenaikan sekitar 0,15% pada output sedangkan apabila α + β = 1, α + β = 1 maka fungsi produksi memiliki skala hasil konstan (Constant Return to Scale), bila α + β < 1, α + β <1 maka fungsi produksi memiliki skala menurun (Decreasing Return to Scale) dan apabila α + β > 1 α + β> 1 fungsi produksi memiliki skala meningkat (Increasing Return to Scale). Dengan assumsi persaingan sempurna dan α + β = 1, α dan β dapat ditunjukkan untuk menjadi tenaga kerja dan modal output.


Dengan disertai bukti statistic, coob dan douglas menunjukkan bahwa tenaga kerja dan modal dari total yang konstan dari waktu ke waktu pada sebuah Negara maju dan menjelaskan hal tersebut dengan statistik fitting fungsi produksi mereka tersebut.


Fungsi produksi Coob Douglas biasanya digunakan untuk mengetahui factor apa yang paling besar pengaruhnya terhadap proses produksi.

Pendahuluan Pendidikan Kewarganegaraan

Pengertian Warga Negara

Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.Warga Negara secara umum adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut. Menurut Pasal 26 UUD 1945, warga negara adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara.

Menurut UU no 12 t1hun 2006, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
- Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang
tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan
ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu
WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.



Pengertian Negara
Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Adapun pengertian negara menurut beberapa para ahli diantaranya:

Aristoteles:
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

H.J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.

Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.

Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

Unsur-Unsur Negara:
- Rakyat, yaitu orang yang tinggal dan berkumpul dalam suatu Negara.

- Wilayah, merupakan daerah atau tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan
dari Negara seperti darat, laut, udara dan wilayah ekstra territorial

- Pemerintah yang berdaulat
Dalam arti sempit yaitu lembaga eksekutif (Pres dan kabinet), sedangkan dalam arti yang luas yaitu semua badan yang berwenang mengelola Negara yang terdiri dari lembaga legislative (DPR), lembaga eksekutif (Presiden), lembaga yudikatif (Mahkamah Agung) dan lembaga konstitutif (MPR)

- Pengakuan negara lain:
a. De facto (fakta/fisik), merupakan kenyataan berdirinya suatu negara yang
bersifat lemah dan mudah berubah
b. De jure (hukum), merupakan pengakuan secara tertulis dan resmi yang
bersifat kuat dan permanen



Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Negara Kesatuan Republik Indonesia terlahir dari sebuah peristiwa proklamasi kemerdekaan yaitu terjadi pada tanggalk 17 agustus 1945. Melalui peristiwa ini Indonesia berhasil membentuk sebuah Negara dan menyatakan kepada dunia luar bahwa pada saat itu telah terbentuk satu Negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia akan tetapi pada saat itu Indonesia belum sempurna menjadi sebuah Negara karena Indonesia baru sebagian memiliki syarat-syarat sebagai Negara. Oleh karena itu, PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan Negara.


Bentuk Negara keastuan dipilih dan ditetapkan oleh para pendiri karena Negara keastuan dipandang paling cocok untuk Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.

Teori terbentuknya Negara
Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia akan tetapi Negara dapat terbentuk dari beberapa teori dan pemikiran-pemikiran seperti:

- Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam
tumbuhnya manusia berkembangnya Negara
- Teori ketuhanan yang menyatakan segala sesuatu adalah ciptaan tuhan yang
maha kuasa.
- Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan. Dari sinilah manusia berfikir bahwa manusia akan musnah bila mereka tidak mengubah cara-caranya itu, Sehingga terciptalah sebuah keinginan untuk bersatu dan hidup berdampingan Proses terbentuknya Negara di zaman modern dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.

HAK DAN KEWAJIBAN
Pengertian Hak:
Adalah sesuatu hal yang mutlak menjadi milik dan penggunaannya tergantung kepada pemilik hak yang bersangkutan, adapun contoh hak kita sebagai warga Negara diantaranya sebagai berikut:
- Mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak.
- Mendapatkan perlindungan hokum dan mendapatkan kedudukan yang sama di mata hokum dan dimata pmerintahan dimana ia tinggal
- Memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing
- Memperoleh pendidikan
- Berhak membela Negara kesatuan republic Indonesia dari segala ancaman
- Bebas mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun melalui tulisan

Pengertian Kewajiban:
Selain hak, warga Negara pun memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban adalah sesuatu hal yang dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab, adapun contoh kewajiban kita sebagai wagra Negara diantaranya sebagai berikut:
- Berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
- Turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
- Tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
- Mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya