Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.Warga Negara secara umum adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut. Menurut Pasal 26 UUD 1945, warga negara adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara.
Menurut UU no 12 t1hun 2006, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
- Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang
tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan
ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu
WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pengertian Negara
Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Adapun pengertian negara menurut beberapa para ahli diantaranya:
Aristoteles:
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
H.J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Unsur-Unsur Negara:
- Rakyat, yaitu orang yang tinggal dan berkumpul dalam suatu Negara.
- Wilayah, merupakan daerah atau tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan
dari Negara seperti darat, laut, udara dan wilayah ekstra territorial
- Pemerintah yang berdaulat
Dalam arti sempit yaitu lembaga eksekutif (Pres dan kabinet), sedangkan dalam arti yang luas yaitu semua badan yang berwenang mengelola Negara yang terdiri dari lembaga legislative (DPR), lembaga eksekutif (Presiden), lembaga yudikatif (Mahkamah Agung) dan lembaga konstitutif (MPR)
- Pengakuan negara lain:
a. De facto (fakta/fisik), merupakan kenyataan berdirinya suatu negara yang
bersifat lemah dan mudah berubah
b. De jure (hukum), merupakan pengakuan secara tertulis dan resmi yang
bersifat kuat dan permanen
Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Negara Kesatuan Republik Indonesia terlahir dari sebuah peristiwa proklamasi kemerdekaan yaitu terjadi pada tanggalk 17 agustus 1945. Melalui peristiwa ini Indonesia berhasil membentuk sebuah Negara dan menyatakan kepada dunia luar bahwa pada saat itu telah terbentuk satu Negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia akan tetapi pada saat itu Indonesia belum sempurna menjadi sebuah Negara karena Indonesia baru sebagian memiliki syarat-syarat sebagai Negara. Oleh karena itu, PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan Negara.
Bentuk Negara keastuan dipilih dan ditetapkan oleh para pendiri karena Negara keastuan dipandang paling cocok untuk Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Teori terbentuknya Negara
Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia akan tetapi Negara dapat terbentuk dari beberapa teori dan pemikiran-pemikiran seperti:
- Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam
tumbuhnya manusia berkembangnya Negara
- Teori ketuhanan yang menyatakan segala sesuatu adalah ciptaan tuhan yang
maha kuasa.
- Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan. Dari sinilah manusia berfikir bahwa manusia akan musnah bila mereka tidak mengubah cara-caranya itu, Sehingga terciptalah sebuah keinginan untuk bersatu dan hidup berdampingan Proses terbentuknya Negara di zaman modern dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.
HAK DAN KEWAJIBAN
Pengertian Hak:
Adalah sesuatu hal yang mutlak menjadi milik dan penggunaannya tergantung kepada pemilik hak yang bersangkutan, adapun contoh hak kita sebagai warga Negara diantaranya sebagai berikut:
- Mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak.
- Mendapatkan perlindungan hokum dan mendapatkan kedudukan yang sama di mata hokum dan dimata pmerintahan dimana ia tinggal
- Memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing
- Memperoleh pendidikan
- Berhak membela Negara kesatuan republic Indonesia dari segala ancaman
- Bebas mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun melalui tulisan
Pengertian Kewajiban:
Selain hak, warga Negara pun memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban adalah sesuatu hal yang dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab, adapun contoh kewajiban kita sebagai wagra Negara diantaranya sebagai berikut:
- Berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
- Turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
- Tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
- Mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar