Laman

Senin, 11 April 2011

Dunia Ekonomi


Break Even Point
 ( BEP )

Beak even point atau biasa disingkat BEP merupakan sebuah titik dimana suatu usaha tidak mendapatkan keuntungan dan tidak menderita kerugian. Pada umunya BEP digunakan sebagai alat atau metode analisis  untuk pengambilan suatu keputusan dalam sebuah perusahaan. BEP BEP bertujuan menemukan satu titik baik dalam unit maupun rupiah yang menunjukan biaya sama dengan pendapatan. Dengan mengetahui titik tersebut, berarti dalam padanya belum diperoleh keuntungan atau dengan kata lain tidak untung tidak rugi. Sehingga dikala penjualan permisi lewat melebihi BEP maka mulailah keuntungan diperoleh Adapun fungsi-fungsi lain dari BEP diantaranya sebagai berikut:

-                Mengetahui jumlah penjualan minimal yang harus dipertahankan oleh sebuah perusahaan agar tidak menderita kerugian.
-                Mengetahui target penjualan yang harus dicapai agar memperoleh tingkat keuntungan tertentu.
-                Mengetahui efek dari perubahan biaya, harga jual dan banyaknya penjualan terhadap keuntungan suatu perusahaan.
Agar analisis BEP memberikan hasil yang baik maka harus memenuhi asumsi-asumsi sebagai berikut:
-                Biaya dapat dipisahkan menjadi biaya tetap dan biaya variabel.
-                Penerimaan dan pengeluaran dilukiskan dengan tepat dan bersifat sepanjang rentang yang relevan.
-                Efesiensi dan produktifitas tidak berubah.
-                Harga jual, dan biaya-biaya tidak berubah.
-                Antara persediaan awal dan persediaan akhir tidak ada perbedaan yang begitu berarti atau signifikan.
Agar apat menyusun perhitungan BEP, elemen-elemen yang diperlukan adalah:
a.             Biaya Tetap / Fixed Cost
Adalah biaya tetap yang dikeluarkan atau dengan kata lain yaitu biaya yang tidak tergantung dari besarnya factor produksi
b.            Biaya Variabel / variabel Cost
Yaitu biaya yang bergantung pada factor-faktor produksi.
c.             Haga Penjualan.



Adapun rumus dari BEP adalah sebagai berikut:
1.      Rumus BEP untuk menghitung berapa unit yang harus dijual agar terjadi BEP :
Total Fixed Cost
__________________________________
Harga jual per unit -  variabel cost
2.       Rumus BEP untuk menghitung berapa uang penjualan yang perlu diterima agar terjadi BEP :
Total Fixed Cost
__________________________________   x  Harga jual / unit
Harga jual per unit - variabel cost


Contoh Perhitungan:
Fixed Cost      =          Rp.100,-
Variable cost   =          Rp.2,-  / unit
Harga jual        =          Rp. 10,- / unit
Maka BEP per unitnya adalah:
      100,-                                    12,5 unit
     10 – 2


Artinya perusahaan perlu menjual 12,5 unit  agar terjadi BEP. Pada saat penjualan melebihi 12,5 unit  maka perusahaan itu mulai memperoleh keuntungan.


Dan  uang penjualan yang harus diterima agar terjadi BEP adalah:
       100,-
__________  x Rp.10                         = Rp.125,-
    10 – 2

Kamis, 07 April 2011

SEKILAS TENTANG NUSANTARA

WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara merupakan sebuah cara pandang suatu bangsa terhadap bangsa tersebut dan lingkungan sekitar berdasarkan pemikiran ataupun ide-ide yang belandaskan kepada butir-butir pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang tidak lain adalah aspirasi guna mencapai tujuan nasional yang terkandung didalamnya. Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :

- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983

Adapun Wawasan Nusantara mencakup:

- Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik;
- Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi;
- Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya; dan
- Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan.


Deklarasi Juanda
(13 Desember 1957)
Yaitu sebuah dekalarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Nama deklarasi ini diambil dari nama pencetusnya yaitu Djuanda Kartawidjaja, seseorang yang menjabat sebagai perdana mentri Indonesia pada saat itu.


Sebelum adanya deklarasi juanda, bangsa Indonesia dulunya menganut pada Ordonansi Hindia Belanda Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie pada tahun 1939. Dalam peraturan ini dinyatakan bahwa pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai dengan demikian kapal-kapal asing bebas berlalu-lalang dilaut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.


Deklarasi juanda diresmikan menjaadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia meskipun pada saat itu mendapat pertentangan-pertentangan dari beberapa bangsa di dunia sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas, dengan demikian bangsa Indonesia menyatakan menganut prinsip-prinsip kelautan atau Archipelagic State dan luas wilayah Indonesia pun bertambah menjadi 2.5 kali lipat lebih besar dari sebelumnya yaitu dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya karena pada saat itu Irian Jaya belum diakui secara internasional sebagai bagian dari wilayah Indonesia. Deklarasi juanda diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982) setelah sebelumnya melalui perjuangan yang sangat panjang dan dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Barulah pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.


Laut Teritorial:
Laut territorial atau yang biasa disebut Territorial Sea adalah suatu wilayah yang ermasuk wilayah kedaulatan suatu negara pantai selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya. Untuk Negara-negara kepulauan seperti Indonesia dan yang lainnya, suatu jalur laut yang berbatasan dengannya perairan kepulauannya dinamakan perairan internal termasuk dalam laut teritorial pengertian kedaulatan ini meliputi ruang udara di atas laut teritorial serta dasar laut dan tanah di bawahnya dan, kedaulatan atas laut teritorial dilaksanakan dengan menurut ketentuan yang telah ditetapkan dalam konvensi PBB yang telah dibahas diatas. Lebar sabuk perairan pesisir ini dapat diperpanjang paling banyak dua belas mil laut (22,224 km) dari garis dasar. Laut territorial juga dapat digunakan untuk menggambarkan dimana negara memiliki yurisdiksi, termasuk perairan internal, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landas benua.

Senin, 04 April 2011

FUNGSI PRODUKSI COOB DOUGLAS

Dalam ilmu ekonomi, fungsi produksi coob douglas secara luas digunakan untuk menerangkan hubungan output terhadap input. Teori ini pertama kali diusulkan oleh Knut Wicksell dan diuji oleh Charles Coob dan Paul Douglas pada tahun 1900 sampai 1928 dengan fungsi sebagai berikut:


Y = AL α K β , Y = K α β AL

Keterangan:
Y = Total Produksi (nilai moneter semua barang yang diproduksi pertahun)
L = Tenaga kerja Input
K = Kapital, yaitu modal yang diinput
A = Faktor produksi total
α dan β merupakan Elastisitas Output dari tenaga kerja dan modal, masing-masing. Nilai-nilai konstan ditentukan oleh teknologi yang tersedia. Nilai-nilai konstan ditentukan oleh teknologi yang tersedia. . Output elastisitas mengukur respons output oleh perubahan tingkat baik tenaga kerja atau modal yang digunakan dalam produksi cateris paribus.


Sebagai contoh jika α = 0,15, peningkatan 1% tenaga kerja akan mengakibatkan kenaikan sekitar 0,15% pada output sedangkan apabila α + β = 1, α + β = 1 maka fungsi produksi memiliki skala hasil konstan (Constant Return to Scale), bila α + β < 1, α + β <1 maka fungsi produksi memiliki skala menurun (Decreasing Return to Scale) dan apabila α + β > 1 α + β> 1 fungsi produksi memiliki skala meningkat (Increasing Return to Scale). Dengan assumsi persaingan sempurna dan α + β = 1, α dan β dapat ditunjukkan untuk menjadi tenaga kerja dan modal output.


Dengan disertai bukti statistic, coob dan douglas menunjukkan bahwa tenaga kerja dan modal dari total yang konstan dari waktu ke waktu pada sebuah Negara maju dan menjelaskan hal tersebut dengan statistik fitting fungsi produksi mereka tersebut.


Fungsi produksi Coob Douglas biasanya digunakan untuk mengetahui factor apa yang paling besar pengaruhnya terhadap proses produksi.

Pendahuluan Pendidikan Kewarganegaraan

Pengertian Warga Negara

Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.Warga Negara secara umum adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut. Menurut Pasal 26 UUD 1945, warga negara adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara.

Menurut UU no 12 t1hun 2006, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
- Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang
tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan
ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu
WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.



Pengertian Negara
Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Adapun pengertian negara menurut beberapa para ahli diantaranya:

Aristoteles:
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

H.J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.

Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.

Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

Unsur-Unsur Negara:
- Rakyat, yaitu orang yang tinggal dan berkumpul dalam suatu Negara.

- Wilayah, merupakan daerah atau tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan
dari Negara seperti darat, laut, udara dan wilayah ekstra territorial

- Pemerintah yang berdaulat
Dalam arti sempit yaitu lembaga eksekutif (Pres dan kabinet), sedangkan dalam arti yang luas yaitu semua badan yang berwenang mengelola Negara yang terdiri dari lembaga legislative (DPR), lembaga eksekutif (Presiden), lembaga yudikatif (Mahkamah Agung) dan lembaga konstitutif (MPR)

- Pengakuan negara lain:
a. De facto (fakta/fisik), merupakan kenyataan berdirinya suatu negara yang
bersifat lemah dan mudah berubah
b. De jure (hukum), merupakan pengakuan secara tertulis dan resmi yang
bersifat kuat dan permanen



Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Negara Kesatuan Republik Indonesia terlahir dari sebuah peristiwa proklamasi kemerdekaan yaitu terjadi pada tanggalk 17 agustus 1945. Melalui peristiwa ini Indonesia berhasil membentuk sebuah Negara dan menyatakan kepada dunia luar bahwa pada saat itu telah terbentuk satu Negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia akan tetapi pada saat itu Indonesia belum sempurna menjadi sebuah Negara karena Indonesia baru sebagian memiliki syarat-syarat sebagai Negara. Oleh karena itu, PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan Negara.


Bentuk Negara keastuan dipilih dan ditetapkan oleh para pendiri karena Negara keastuan dipandang paling cocok untuk Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.

Teori terbentuknya Negara
Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia akan tetapi Negara dapat terbentuk dari beberapa teori dan pemikiran-pemikiran seperti:

- Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam
tumbuhnya manusia berkembangnya Negara
- Teori ketuhanan yang menyatakan segala sesuatu adalah ciptaan tuhan yang
maha kuasa.
- Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan. Dari sinilah manusia berfikir bahwa manusia akan musnah bila mereka tidak mengubah cara-caranya itu, Sehingga terciptalah sebuah keinginan untuk bersatu dan hidup berdampingan Proses terbentuknya Negara di zaman modern dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.

HAK DAN KEWAJIBAN
Pengertian Hak:
Adalah sesuatu hal yang mutlak menjadi milik dan penggunaannya tergantung kepada pemilik hak yang bersangkutan, adapun contoh hak kita sebagai warga Negara diantaranya sebagai berikut:
- Mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak.
- Mendapatkan perlindungan hokum dan mendapatkan kedudukan yang sama di mata hokum dan dimata pmerintahan dimana ia tinggal
- Memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing
- Memperoleh pendidikan
- Berhak membela Negara kesatuan republic Indonesia dari segala ancaman
- Bebas mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun melalui tulisan

Pengertian Kewajiban:
Selain hak, warga Negara pun memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban adalah sesuatu hal yang dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab, adapun contoh kewajiban kita sebagai wagra Negara diantaranya sebagai berikut:
- Berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
- Turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
- Tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
- Mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya